STRUKTUR
IFRS
IFRS dianggap sebagai kumpulan standar
"dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga
mendikte penerapan-penerapan tertentu.Standar Laporan Keuangan Internasional
mencakup:
Ø Peraturan-peraturan Standar
Laporan Keuangan Internasional( Internasional Financial Reporting
Standards (IFRS)) -dikeluarkan setelah tahun 2001
Ø Peraturan-peraturan Standar
Akuntansi Internasional ( International Accounting Standards
(IAS)) -dikeluarkan sebelum tahun 2001
Ø Interpretasi yang
berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional(bahasa International Financial
Reporting Interpretations Committee (IFRIC)) -dikeluarkan setelah tahun
2001
Ø Standing
Interpretations Committee (SIC)—dikeluarkan sebelum tahun 2001
Ø Kerangka Kerja untuk
Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989)(Framework for the Preparation and
Presentation of Financial Statements (1989)).
v Pelaporan
Keuangan
Ada 3 kelompok ukuran- kecil, mengah, besar –
yang didefinisikan dalam jumlah dalam neraca,umlah penjualan per tahun, dan
jumlah karyawan. Undang-undang akuntansi tahun 1985 secarakhusus menetukan isi
dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan Keuangan
3. Catatan atas Laporan Keuangan
4. Laporan Manajemen
5. Laporan Auditor
Undang-undang 1985 mengharuskan pengungkapan
catatan laporan keuangan. Perusahaan kecildikecualikan dari ketentuan audit dan
dapat meyusun neraca dalam bentuk yang diringkas.Perusahaan kecil dan menengah
juga memiliki ketentuan pengungkapan yang lebih sedikit dalamcatatan laporan
keuangan dan menyusun laporan laba rugi yang ringkas. Perusahaan yangsahamnya
diperdagangkan kepada public harus menyediakan laporan arus kas
konsolidasi.Ciri utama system pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan
secara pribadi oleh auditor kepada dewan direkur pengelolah perusahaan dan
dewan pengawasa perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap pospek
masa depan perusahaan dan khususnya factor-faktor yangmengancam kelangsungan
hidup perusahaan. Auditor harus menjelaskan dan menganalisis pos- pos
dalam neraca yang memiliki pengaruh material atas posisi keuangan perusahaan.
Pengukuran AkuntansiDua bentuk metode
pembelian yang diizinkan adalah metode nilai Buku dan metode revaluasi.Aktiva
dan kewajiban perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah
yangtersisah merupakan goodwill.Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap
cadangan dalam ekuitasatau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat
ekonominya. Hukum tersebutmenyebutkan periode 4 tahun sebagai periode
amortisasi regular, akan tetapi periode hingga 20tahun masih dapat dierima.
Metode ekuitas harus dapat digunakan untuk perusahaan yang
tidak konsolidasi dengan kepemilikan sebesar 20 % atau lebih
v Kerangka Kerja
Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi
Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS.Kerangka kerja IASB
dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka
Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project)bertujuan
untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna
menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang
telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali
dibentuk.Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar
akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal
dan diterima secara internasional.Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB
Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama.
v Objektif Laporan Keuangan
Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan
pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena
laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus
menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini
antara lain:
· Kompilasi laporan keuangan – penyajian
informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk
laporan keuangan
· Review atas laporan keuangan - pelaksanaan
prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai
bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat
modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
· Laporan keuangan komparatif – penyajian
informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan
dalam bentuk berkolom
Hasil Analisis Kami tentang Akuntansi Komparatif dari jurnal
yang berjudul: “ANALISIS KOMPARATIF RESIKO KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT
(BPR) KONVENSIONAL DAN BPR SYARIAH. Umar Hamdan - Dosen Fakultas Ekonomi &
Program Studi MM Unsri. Andi Wijaya - Alumni
Program Studi MM Unsri tahun 2005”.
1. Tujuan
Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
tingkat resiko bisnis BPR Konvensional dan BPR Syariah.
2. Teori
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1992 tentangPerbankan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Butir 1
menyebutkan batasan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkanny akepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undang-undang tersebut dan
dipertegas lagi dengan Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, ada dua jenis bank
yaitu : Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tugas pokok BPR adalah
mengembangkan perekonomian rakyat didaerah, terutama pedesaan, bagi golongan
ekonomi lemah, dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat.
v Bank Konvensional
Produk penghimpunan dana antara lain adalah
giro, tabungan dan deposito.
Penyaluran dana dapat berbentuk kredit konsumsi, kredit
investasi dan kredit modal kerja. Sedangkan produk jasa berbankan konvensional,
misalnya jasa konsultansi, pengurusan transaksi ekspor dan impor, valuta asing,
dan lainnya.
v Bank Syariah
Penghimpunan dana pada bank syariah menerapkan
prinsip Wadi’ah dan
Mudhararabah. Prinsip Al-Wad’ah yaitu serbagai titipan murni
dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hukum yang harus
dijaga dan dikembalikan kepada si penitip. Prinsip Mudharrabah penyimpan atau
deposan bertindak sebagai pemilik modal (syahibul mall), bank sebagai mudharrib
(pengelola dana).
v Perbedaan Sistem Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan kedua system dapat dilihat dari sisi
penghimpunan dan penyaluran dana.Dari sisi penghimpunan dana kedua sistem
perbankan ini bertujuan untuk memobilisasi danamasyarakat. Namun dalam system
syariah dimaksudkan untuk memobilisasi danamasyarakat yang belum tersentuh oleh
perbankan konvensional, karena adanya masalahbunga. Dalam pembiayaan
atau penyaluran dana, sistem perbankan konvensionalmenekankan pada hubungan
antara debitur dan kreditur, sedangkan sistem syariah lebihmenekankan pada
prinsip keleluasaan dalam akad kredit dan kemitraan. Selain itu juga
adaperbedaan yang menyangkut aspek hukum, struktur organisasi, usaha yang
dibiayai, dan lingkungan kerja.
v Persamaan Sistem Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Persamaaan kedua sistem perbankan tersebut
terletak pada teknis penerimaanuang,mekanisme transfer, teknologi komputer,
syarat-syarat umum untuk memperoleh kredit,misalnya KTP, NPWP, proposal,
laporan keuangan dan lainnya.
v Produk/ Jasa yang ditawarkan Bank Konvensional
dan Bank Syariah
Secara umum ada tiga bagian besar produk yang
ditawarkan Bank konvensional danBank Syariah:
1) Produk Penghimpunan
Dana (funding)
2) Produk Penyaluran
Dana (financing); dan
3) Produk Jasa (services)
3. Isi Jurnal
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menurut UU RI
nomor 10 tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas pokok BPR adalah mengembangkan
perekonomian rakyat di daerah, terutama pedesaan, bagi golongan ekonomi lemah,
dengan membantu pembiayaan, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Dalam
melaksanakan fungsinya, BPR melakukan kegiatan-kegiatan:
a. Menghimpun dana jangka pendek, menengah, dalam
bentuk Tabungan dan Deposito.
b. Pembinaan dan pembiayaan dunia usaha,
khususnya membantu pengembangan usahagolongan ekonomi lemah.
c. Memobilisasikan dana masyarakat sebagai sumber
pembangunan di daerah
d. Memberikan pembiayaan jangka pendek, menengah
dan panjang kepada perusahaanperusahaanperorangan untuk keperluan pembangunan,
produksi, rehabilitasi, danmodernisasi.
e. Penyertaan dalam modal yang tidak bersifat
tetap, dengan persetujuan dan syarat-syaratyang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
f. Melakukan kerja sama sesama bank dan Lembaga
Keuangan.
g. Menjalankan usaha-usaha perbankan lainnya,
sepanjang tidak bertentangan denganperaturan dan Undang-Undang yang
berlaku. Untuk BPR Syariah ditambah Syariah Islam.
a. Likuiditas
Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR Syariah
“F” relatif lebih baik dibanding BPR Konvensional “S”. Rasio aktiva terhadap
pinjaman menunjukkan tingkat likuiditas yang cukup memadai, jauh di atas 100
persen. Rasio kas terhadap kewajiban segera pada tahun 2001 dan 2003 kurang
dari 100 persen. Demikian pula rasio antara kredit yang disalurkan dengan dana
yang dihimpun (loan to deposit ratio) tahun 2002 dan 2003
cukup baik, karena mendekati standar rasio ideal antara 85% s.d 110% yang
ditetapkan BI. Nonperforming Loan (kredit bermasalah) pada BPR Syariah “F”
relatif lebih rendah dibanding dengan NPL BPR Konvensional “S”. Pada BPR
Syariah “F” hanya sekitar 2 persen, sedangkan BPR Konvensional rata-rata
sekitar 4 persen pertahun.
b. Solvabilitas
Rasio-rasio solvabilitas kedua BPR menunjukkan
kondisi sehat. Rasio kecukupan modal(Capital Adequacy Ratio/CAR) kedua
BPR di atas ketentuan minimum BI (8%). CAR pada BPR Konvensional “S” tahun 2003
sebesar 23,95% dan BPR Syariah “F” sebesar 37,92%. Dari angka tersebut ternyata
rasio solvabilitas BPR Syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan rasio
solvabilitas BPR Konvensional “S.
c. Rentabiltas
Semua rasio rentabilitas kedua BPR adalah
positip. Laba bersih terhadap pendapat operasi (NPM) cukup baik, di mana pada
BPR Konvensional “S” sebesar 39,73 persen, dan pada BPR Syariah “F” sebesar 35,37%
pada tahun 2003. Keadaan ini menunjukkan bahwa kedua BPR mampu memperoleh laba
yang wajar, walaupun NPM BPR Syariah “F” relative lebih rendah dibanding dengan
BPR Konvensional “S”. Hal ini memberikan indikasi bahwa BPR Konvensional “S”
relatif lebih efisien dalam pengelolaan dananya.
d. Tingkat Resiko Keuangan
Perbandingan tingkat resiko keuangan/bisnis
menggunakan hasil analisis diskriminan (Z-score) menunjukkan kedua BPR berada
pada posisi “gray”. Namun nilai Z BPR Syariah “F” relatif lebih tinggi
dibanding BPR Konvensional “S”. Rendahnya Z- score (di bawah 2,99)
mengindikasikan bahwa kedua bank berada pada posisi bisnis beresiko tinggi dan
bila tidak dilakukan pengelolaan bisnis secara baik dapat menyebabkan
kepailitan dalam jangka panjang.
4. Kesimpulan
1. Secara umum rasio-rasio likuiditas BPR Syariah
“F” relatif lebih baik dibanding BPR Konvensional “S”.
2. Rasio-rasio solvabilitas kedua BPR menunjukkan
kondisi sehat. Rasio kecukupan modal(Capital Adequacy Ratio/CAR) kedua
BPR di atas ketentuan minimum BI (8%). CAR pada BPR Konvensional “S” tahun 2003
sebesar 23,95% dan BPR Syariah “F” sebesar 37,92%. Dari angka tersebut ternyata
rasio solvabilitas BPR Syariah relatif lebih baik dibandingkan dengan rasio
solvabilitas BPR Konvensional “S.
3. Semua rasio rentabilitas kedua BPR
adalah positip. Laba bersih terhadap pendapat operasi (NPM) cukup baik, di mana
pada BPR Konvensional “S” sebesar 39,73 persen, dan pada BPR Syariah “F”
sebesar 35,37% pada tahun 2003. Keadaan ini menunjukkan bahwa kedua BPR mampu
memperoleh laba yang wajar, walaupun NPM BPR Syariah “F” relatif lebih rendah
dibanding dengan BPR Konvensional “S”.
4. Perbandingan tingkat resiko keuangan
berdasarkan hasil analisis diskriminan (Z-score) menunjukkan kedua BPR berada
pada posisi “gray”. Namun nilai Z BPR Syariah “F” relatif lebih tinggi
dibanding BPR Konvensional “S”, yang berarti resiko BPR “F” relative lebih
rendah dibanding BPR Konvensional “S”.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar